SERANG -- KILAS24NEWS.COM ||menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pungli dan diskriminasi terhadap murid yang di lakukan kepsek SMPN 1 Tunjung Teja kecamatan Tunjung Teja kabupaten serang Banten Senin 5 Januari 2025.
Dinas pendidikan kabupaten serang bungkem saat di konfirmasi oleh awak media dan oramas JBB di kantor dinas pendidikan kabupaten serang, jalan Garuda blok puyuh no 199.rt 5 RW 9 panancangan kec.cipocok jaya kota serang,Banten.
Saat awak media konfirmasi pihak dindik enggan untuk ketemu bahkan bungkem dan tidak ada di tempat yang alasan nya sedang keluar menurut Humas dinas pendidikan.
Yang lebih parah nya lagi media di larang masuk dan tidak boleh ambil gambar saat untuk konfirmasi terkait pemberitaan yang viral tentang SMPN 1 Tunjung Teja,sampai awak media di usir suruh tinggalkan lokasi kantor dinas pendidikan.
Tujuan kami hanya minta tanggapan dari kepala dinas pendidikan saja guna merespon terkait pemberitaan yang sudah beredar tentang SMPN1 Tunjung Teja.
Hikmatul Huda selaku Ketua DPD jawara benten bersatu sangat menyayangkan kelakuan setap dinas pendidikan tersebut terhadap kami. karna wartawan mengacuh kepada tugas junarlis UUD 40 tahun 1999 tentang pres pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghabat atau menghalangi kerja pres pidana dan UUD KIP no14 thn 2008
Saat awak media mempertanyakan kepada setap dinas pendidikan semua bungkem tak ada satu pun yang mau merespon konfirmasi wartawan. Ungkapnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak kepala dinas pendidikan belum biasa di konfermasi hingga saat ini
( */Red )