masukkan script iklan disini
SERANG, KILAS24NEWS.COM || Satgas Saber Pungli Polda Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, berinisial MSD sebagai tersangka dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dengan mendapatkan keuntungan pribadi mencapai 512 juta dari warga dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
MDS ditangkap oleh Satgas Saber Pungli pada hari Jum'at 8 Nopember 2024. Dan sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Karena Kades Pengawinan MSD sudah ditetapkan tersangka. maka Camat Kecamatan Bandung merekomendasikan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengawainan untuk melaksanakan rapat musyawarah bersama perangkat Desa Pengawinan pemberhentian semantara terhadap Kades MSD mengingat kegiatan pelayanan terhadap masyarakat tidak bisa ditunda-tunda, semua harus berjalan sesuai mekanisme Pemerintahan Desa. Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Yakub sejak hari Rabu 13 Nopember 2024 sudah tidak ada datang ke Kantor Desa dengan alasan yang tidak jelas, karena handphone juga sudah tidak dapat dihubungi (tidak aktif) jelas Ketua BPD.
Ketua BPD Desa Pengawinan Jasinan bersama 7 anggota BPD (Rohim, Emed, Edoy, Sumarnah, saryana dan Jarta melakukan rapat musyawarah dengan perangkat Desa yang di hadiri oleh Kaur Umum Sidik, Kasie Sarpras Dede.
Jasinan menerangkan pertemuan ini atas saran dan masukan atau rekomendasi dari Camat Kecamatan Bandung agar BPD dan Perangkat Desa Pengawinan agar segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Kades MSD yang sedang tersandung kasus. Sedangkan Sekdes yang sedianya dapat menjalankan roda Pemerintahan juga sudah beberapa hari ini tidak pernah ada datang ke Kantor Desa. Tegas Jasinan.
Hal ini dibenarkan oleh anggota BPD dan Perangkat Desa. Kasie Sarpras Dede
" Sekarang ini kami di Desa seperti anak ayam kehilangan induknya, mau apa apa tidak bisa mengambil sikap, hanya sebatas yang kami ketahui saja dan untuk pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya
Ditambahkan oleh Kaur Umum Sidik, hasil dari rapat musyawarah antara BPD dan Perangkat Desa mengusulkan Sekdes Yakub untuk pengganti Kades sementara, meskipun Sekdesnya tidak ada ditempat dan juga tidak dapat dihubungi. dan selanjutnya semuanya kami kembalikan kepada pihak Kecamatan dan Dinas DPMD yang akan menetapkan Plt. Kades Pengawinan kedepan. ucap Sidik.
Reperter : Redaksi/Haris Ranau
Kabupaten untuk menetapkan. ucap Sidik