• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    2 Oknum Perangkat Desa Bojong Catang Diduga Memberikan Keterangan Palsu

    Selasa, 19 November 2024, 06.56.00 WIB Last Updated 2024-11-18T23:56:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini












    SERANG, KILAS24NEWS.COM Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan HH (42) dan AD (65) Kepala Desa Bojong Catang, terkait Kasus Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan.


    Kasus Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak dan atau Pemalsuan, bertempat di Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Serang Provinsi Banten. Senin, (18/11/2024).


    Rekan Jurnalis dari Media online kabarexspose.com dan media online KILAS24NEWS.COM, mendatangi Kantor Desa Bojong Catang untuk mempertanyakan terkait dugaan Kepala Desa Bojong Catang AD (65) yang sudah di amankan oleh Ditreskrimum Polda Banten. kepada perangkat Desa Bojong Catang yang ada di ruangan tamu kantor Desa.


    Menurut keterangan dari (PY) Kasie Pemerintahan dan (ST. A) Kaur Umum Desa Bojong Catang hari Senin, 18 Nopember 2024 sekira pukul 14.26 WIB dari rekaman video menjelaskan bahwa (AD) Kepala Desa sekarang ada di Rumah Sakit Kartini menemani sang Istri yang sedang sakit. bahkan PY balik bertanya; "Bapak tau darimana kalau Pak Kades ditangkap pihak kepolisian, coba tanyakan lagi ke narasumber yang bapak dapat." Kata PY ke 2 orang perangkat Desa terkesan menutup nutupi tentang keberadaan pucuk pimpinannya yang sedang tersandung kasus.


    Penyidik Ditreskrimum Polda Banten, menjebloskan Kepala Desa (Kades) Bojong Catang berinisial AD (65), ke ruang tahanan Mapolda Banten. Karena tersandung kasus dugaan penggelapan tanah, yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.








    Selain oknum Kepala Desa, penyidik Subdit Harda, juga mengamankan dan melakukan penahanan terhadap seorang warga, berinisial HH (42).


    Peran AD selaku Kades Bojong Catang yaitu membuat dan melegalkan Surat Keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, Senin (18/11/2024).


    Dirreskrimum menjelaskan, penahanan tersangka AD merupakan tindak lanjut dari laporan Akhmad Khotib (81) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ahli waris dari Safei bin Duradjak selaku pemilik tanah di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang seluas 3.942 M2.“ tersebut,” kata Dirreskrimum, didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini