• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perseteruan Camat Kopo Dengan Warga Cidahu, Warga Kecewa Pelayanan Dipimpong

    Senin, 09 September 2024, 21.00.00 WIB Last Updated 2024-09-09T14:00:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    SERANG, KILAS24NEWS.COM || Warga Desa Cidahu Kecamatan Kopo mendatangi Kantor Kecamatan Kopo. Karena kecewa atas pelayanan Camat yang mempimpong persoal warga. 


    Sebelumnya DNS dan Keluarga sudah 3 kali menghadap Camat untuk bermusyawarah dan meminta tanda-tangan terkait persoal kepemilikan tanah dan bangunan yang berdiri disepadan aliran sungai.


    Setelah persyarat yang diminta oleh camat sudah dipenuhi, pemilik datang ke kantor Camat sebagaimana waktu yang sudah disepakati untuk minta tanda-tangan, namun terkesan Camat mempersulit sementara semua data secara administrasi sudah dilengkapi.


    Puncak dari kekecewaan warga Desa Cidahu pemilik tanah akhirnya datang menghadap Camat Kopo (IRN) untuk meminta tanda-tangan. Seketika itu terjadi perdebatan serius yang menimbulkan keributan didalam ruang kerja Camat. Kamis (5/9/2024).


    Sekira pukul 09.00 wib warga Cidahu (DNS) datang menemui Camat Kopo (IRN) diruang kerja Camat dengan tujuan untuk menjelaskan bahwa syarat syarat yang diminta oleh Camat sudah dilengkapi, namun Camat masih mempersoalkan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) yang isinya menyatakan bahwa bangun tersebut tidak termasuk aset BWS atau milik Negara. 


    Ketika DNS minta untuk ditanda-tangan oleh Camat, Camat masih mempersoalkan, tentu ada apa ? sehingga terjadi perdebatan yang berujung, selang 16 menit kemudian terjadilah insiden keributan didalam ruangan kerja Camat.


    Keributan antara Camat (IRN) dan warga (DNS) segera dapat dilerai oleh Staff Kecamatan, Satpol PP dan Warga yang sedang berada di kantor Kecamatan.


    Selang beberapa menit kemudian datang Kanit Intelkam Polsek Kopo, Bripka Khabib, Kepala Desa Garut Tarmidi, untuk menenangkan suasana dan memperjelas duduk persoalan.



    Untuk menyelesaikan permasalahan ini dihadirkan tokoh masyarakat Cidahu H. Arifin, Kepala Desa Cidahu M. Al Amin, Ketua BPD Cidahu, agar di musyawarahkan duduk bersama perwakilan keluarga (DNS), Camat di ruangan kantor Camat.


    Musyawarah dipandu oleh H. Arifin dan Kepala Desa Cidahu dalam menengahi perselisihan antara warga (DNS) dan Camat Kopo (IRN).












    Kades Cidahu Al Amin dengan kehati-hatiannya siap untuk menanda-tangani surat pernyataan kepemilikan bangunan, tanah milik warga bilamana semua yang hadir didalam musyawarah hari ini siap menanda-tangani surat kesepakatan bersama.


    H. Arifin menjelaskan perselisihan antara DNS dan IRN dapat diselesaikan dengan musyawarah dengan disepakati untuk membuat surat kesepakatan bersama diatas materai cukup dan dibubuhi tanda-tangan oleh yang hadir dalam musyawarah.


    Alhamdulillah dengan berpegang pada surat kesepakatan bersama Kepala Desa Cidahu dan Camat Kopo (IRN) bersedia menanda-tangani surat yang diminta oleh kepemilik bangunan dan tanah. Tegas H. Arifin.


    Reporter : Haris Ranau

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini