• Jelajahi

    Copyright © Kilas24News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BUKAN PIHAK DESA LAMBAN, PIHAK TERGUGAT SELALU MANGKIR. KARENA TIDAK ADA DASAR

    Jumat, 09 Agustus 2024, 01.55.00 WIB Last Updated 2024-08-08T19:11:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Imam Haerul Fallah Kepala Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten

    SERANG, KILAS24NEWS.COM. ||  Pemerintah Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang menepis pemberitaan yang beredar melalui media online bahwa kinerja Kepala Desa Parigi dianggapan  lamban dalam penanganan permasalahan sengketa tanah yang dikeluhkan Deden selaku ahli waris anak Cicih pada Rabu (7/8/2024).


    Kepala Desa Parigi Kecamatan Cikande Imam menjelaskan kepada wartawan yang hadir di ruang kerjanya. Menurut Imam. Dia sudah melakukan upaya upaya untuk menghadirkan kedua belah pihak Deden dan Dede yang bersengketa tanah warisan dari Almarhumah Ani alias Be'ah Ibu kandung dari Cicih dan Barata. 


    Dijelaskan oleh Imam. "Pihak Desa Parigi sudah 2 kali melayangkan surat kepada Dede, dihubungi melalui telpon seluler dan watshap (WA) tetap tidak ada tanggapan, bahkan Dede pernah meminta kepada Kades. Dianya siap akan hadir ke Kantor Desa Parigi bilamana ada pengawalan dari Babinsa dan Babinmas, itupun Pak Kades turuti. Kami pihak Desa menghubungi anggota babinmas dan babinsa lagi-lagi Dede mangkir.


    Terakhir Kades menghubungi Dede melalui handphone jawabnya walaupun di surati sepuluh kali dan dipanggil berkali-kali tidak akan datang. Karena Deden menggugat dasarnya apa ? dan kenapa setelah kedua orangtua meninggal baru ada keributan ? dulu ketika masih hidup aman-aman saja ? terang Dede 


    Kami pun dari media mencoba untuk menghubungi Dede tidak ada di rumah karena bekerja diluar kota.


    Saran dari Kades parigi kepada kedua belah pihak untuk tabayun bertemu duduk bareng musyawarah karena bukan orang lain masih satu ikatan keluarga. jangan di publikasikan ke media malu inikan aib keluarga. jangan menyalahkan pihak desa lamban. Ungkapnya.


     Ditambahkan oleh Kades. Pihak yang merasa dirugikan atau penggugat Deden ahliwaris Cicih membawa surat bukti kepemilikan yang sah bahwa tanah tersebut miliknya jangan katanya-katanya. Tegasnya 



    Haris Ranau

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini