masukkan script iklan disini
Serang, Kilas24news.com || Penampakan bendera Sang Saka Merah Putih lusuh dan robek berkibar di depan halaman kantor UPT DUKCAPIL CIKANDE tampak tak ada yang peduli dan begitu tega melihat bendera merah putih yang lusuh dan sobek Di jalan Nasional Serang - Jakarta desa Julang kecamatan Cikande Serang Banten.Selasa (20/02/2024)
Rudi, seorang warga pengendara yang sempat melihat bendera itu mengatakan, tak sepatutnya bendera merah putih lusuh dan robek harus berkibar di halaman Kantor UPT DUKCAPIL Kecamatan Cikande.
"Sangat di sayangkan Halaman Kantor UPT DUKCAPIL Kecamatan Cikande tidak terawat bahkan bendera merah putih lusuh dan sobek tersebut tak pernah di ganti dan di perhatikan".ungkapnya
Setidaknya, Lanjut Rudi, masyarakat Indonesia
Harus menghargai perjuangan para pahlawan yang merebut kemerdekaan ini.
Adapun pengibaran bendera merah putih telah di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 ada beberapa Larangan dalam pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pandangan serupa
Diuturakan khondoy soja selaku aktivis serang timur.Dirinya sangat menyayangkan adanya pembiaran bendera sebagai simbol negara lusuh dan sobek di halaman kantor UPT DUKCAPIL Kecamatan Cikande.
"Merah putih adalah simbol negara yang harus di hormati semua orang yang ada di Indonesia".saat di konfirmasi oleh awak media.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(//Red)